Friday 01-08-2025

Langkah PPATK Menonaktifkan Rekening Sebagai Upaya Nyata Lindungi Sistem Keuangan Nasional

  • Created Jul 30 2025
  • / 2241 Read

Langkah PPATK Menonaktifkan Rekening Sebagai Upaya Nyata Lindungi Sistem Keuangan Nasional

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dengan menonaktifkan sejumlah rekening bank yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening pasif oleh pelaku kejahatan keuangan. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa penonaktifan ini bersifat preventif, bukan represif. “Kami melihat adanya pola penggunaan rekening tidak aktif oleh sindikat kejahatan, baik untuk pencucian uang maupun transaksi ilegal lainnya. Ini langkah pencegahan agar rekening yang tidak terpantau tidak menjadi celah kriminalitas,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Langkah tersebut juga mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang melihat kebijakan ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa bank-bank telah diarahkan untuk melakukan prosedur Know Your Customer (KYC) yang lebih ketat terhadap rekening-rekening tidak aktif. “Rekening yang sudah tidak aktif memang perlu ditinjau ulang statusnya. Bukan hanya demi keamanan sistem, tetapi juga demi perlindungan terhadap pemilik rekening agar tidak dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab,” ujarnya dalam diskusi publik yang digelar OJK.

Untuk menghindari kesalahpahaman publik, PPATK dan perbankan nasional membuka kanal komunikasi bagi nasabah yang merasa rekeningnya terdampak. Masyarakat cukup melakukan verifikasi identitas dan memberikan pernyataan penggunaan rekening agar bisa diaktifkan kembali. Prosedur ini dilakukan tanpa dikenakan biaya. Dalam penjelasannya kepada media, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, menyampaikan, “Tidak ada yang perlu ditakutkan. Nasabah yang tidak terkait tindak pidana dapat mengaktifkan kembali rekeningnya dengan mudah.”

Pakar hukum keuangan dan tindak pidana pencucian uang, Prof. Dr. Hibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman, turut menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip kehatian-hatian dalam hukum keuangan. “Rekening tidak aktif itu rawan dibajak dan disalahgunakan, bahkan bisa dipalsukan identitasnya. Jika negara tidak melakukan tindakan pencegahan, risikonya jauh lebih besar. Maka, tindakan PPATK adalah bentuk mitigasi risiko dalam perspektif hukum pidana ekonomi,” jelasnya. Ia menegaskan pentingnya edukasi publik agar tidak mudah termakan opini negatif yang menyebut penonaktifan ini sebagai bentuk pelanggaran hak.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi menyesatkan di media sosial yang menggiring opini bahwa tindakan ini bentuk pengambilalihan dana milik pribadi. Pemerintah dan otoritas keuangan sedang berupaya maksimal untuk membenahi sistem agar lebih aman, transparan dan tidak dimanfaatkan pelaku kejahatan. Jika masyarakat aktif melakukan pengecekan dan transaksi berkala, maka rekening akan tetap aman. Mari bersama-sama dukung langkah pencegahan ini demi masa depan sistem keuangan Indonesia yang bersih dan terpercaya.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First